INHU, RAKYAT45.COM – Berkat laporan dari masyarakat, Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu, sukses membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasir Penyu. Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan Kebun Kelapa Sawit, Kelurahan Tanjung Gading.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim opsnal Polsek Pasir Penyu, yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Jufri dan Kanit Reskrim IPDA Daniel Okto, segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap RB alias Risman (45), warga setempat yang terlihat mencurigakan. Ia ditangkap saat sedang duduk di pinggir parit dengan sebuah kantong plastik di sampingnya,” kata Misran.
Saat digeledah, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,77 gram, alat hisap, serta uang tunai sebesar Rp 1.360.000. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan transaksi narkoba yang dilaporkan warga.
RB kini menghadapi ancaman hukuman berat karena akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian berjanji untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
“Kami sangat menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Ini merupakan langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba di Indragiri Hulu, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Misran.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi contoh nyata betapa pentingnya kerja sama antara warga dan aparat dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.