Pekanbaru, Rakyat45.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menunjukkan keseriusan dalam upaya membangun desa yang bebas dari praktik korupsi. Sebagai langkah nyata, tim Pemprov Riau mulai menggelar observasi lapangan di sejumlah desa untuk mencari desa yang layak dijadikan model anti korupsi. Kamis (7/11/2024), tim melakukan kunjungan ke tiga desa di Kabupaten Kampar: Desa Salo, Desa Lereng, dan Desa Kepau Jaya.
Melalui observasi ini, Pemprov Riau berupaya mengidentifikasi desa yang mampu menjadi contoh dalam tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Dalam observasi ini, tim penilai akan mengevaluasi sejumlah aspek, seperti manajemen pemerintahan desa, partisipasi masyarakat, dan program pencegahan korupsi yang sudah dijalankan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dukcapil Riau, Tengku Fardhian Khalil, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses serupa di tujuh kabupaten dari total sepuluh kabupaten di Provinsi Riau.
Setiap kabupaten nantinya akan diwakili oleh satu desa yang terpilih sebagai desa percontohan anti korupsi.
“Kami menargetkan tiap kabupaten memiliki satu desa percontohan yang bisa menjadi role model dalam pencegahan korupsi di tingkat desa,” ungkap Tengku Fardhian.
“Sejauh ini, sudah tujuh kabupaten yang kami observasi, dan akan berlanjut hingga mencapai seluruh kabupaten yang ada,” tambahnya.
Proses observasi mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pelaksanaan program-program sesuai dengan lima komponen penting.
Komponen tersebut mencakup: penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta pengembangan kearifan lokal.
Setiap komponen dinilai dengan 18 indikator spesifik untuk memastikan desa memiliki sistem yang efektif dalam mencegah korupsi.
Setelah melalui seleksi, desa-desa yang terpilih akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan khusus dari Pemprov Riau.
Mereka juga berkesempatan menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam mencegah korupsi di tingkat desa.
“Kami merencanakan proses asistensi ini akan terus berlangsung hingga 2025. Desa yang telah ditetapkan di setiap kabupaten nantinya akan kami bina lebih lanjut sebagai desa percontohan anti korupsi dan berkesempatan mengikuti penganugerahan desa anti korupsi di tingkat nasional,” terang Tengku Fardhian.
Melalui program desa percontohan ini, Pemprov Riau berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan efektif.
Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa serta mewujudkan desa yang bersih, berintegritas, dan jauh dari praktik korupsi.
BACA JUGA : Tas Mewah dari Limbah Sawit: Inovasi Rumah Tamadun Angkat UMKM Lokal
BACA JUGA : DPRD Riau Ingatkan Anggota untuk Fokus Aspirasi Warga, Bukan Kampanye Pilkada saat Reses