Bandar Sabu di Desa Sebangar Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Bengkalis, Rakyat45.com – Dukung Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis ringkus satu orang tersangka berinisial AM Alias Bandrek (34 th), Bandar Narkotika jenis shabu seberat 28.62 Gram.

Penangkapan terhadap berinisial AM ada dua tempat kejadian perkara Warung Jalan Lintas Duri Dumai Km.18 Kulim, dan di Rumah Jalan Nikmat Km.18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Senin, (04/11/24, Sekira Pukul 19.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro,.SH,.SIK,.MH melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri, dalam keterangan press release. Sabtu, 09 November 2024, menerangkan, Kronologis penangkapan Bandrek (34 th).

“Pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 4 november 2024 sekira pkl. 19.00 WIB, target berada diwarung jalan lintas duri dumai km.18 Desa sebangar kecamatan. bathin solapan kabupaten bengkalis.” terang Kasat Narkoba Polres Bengkalis.

“Kemudian tim melakukan penangkapan, dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna dongker, selanjutnya tim melakukan pengembangan kerumah tsk jalan nikmat km.18 desa sebangar kec. bathin solapan kab. bengkalis ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 28.62 gram, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit timbangan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.

Pada saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Bandrek mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari BOY di Rantau Perapat (warga binaan lapas labuhan batu).” ungkap IPTU Hasan Basri.

“Akibat perbuatannya tersangka Bandrek dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dangan tes urine Positif (+) Metamphetamine.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” tutur Kasat Narkoba Polres Bengkalis.**(Leni W).