Bengkalis, Rakyat45.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), setempat Kodim 0303/Bengkalis, dan Polres Bengkalis, dalam upaya memberantas peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.
Kegiatan ini merupakan menjalankan 13 program akselerasi Kementerian Imipas, sebuah inisiatif untuk mempercepat reformasi, dan penguatan sistem keamanan di seluruh Lapas/Rutan di Indonesia, juga selarasd engan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Razia dimulai pada Selasa, 19 November 2024, pukul 13.00 WIB, dengan menyisir seluruh blok hunian warga binaan. Tim gabungan memeriksa kamar, tempat penyimpanan barang pribadi, dan area umum lainnya di lapas. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.
Kepala Lapas Bengkalis, Muhammad Lukman, menyatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan langkah rutin yang dilakukan sebagai bentuk komitmen pihak lapas dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami tidak akan mentolerir adanya peredaran barang terlarang di dalam lapas. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan serta mendukung upaya pembinaan warga binaan,” tegas Kalapas Bengkalis.
“Razia ini juga bertujuan untuk mendukung program pemberantasan narkoba dan penegakan hukum di lingkungan pemasyarakatan. Semua barang sitaan akan diamankan dan diperiksa lebih lanjut.
Dengan dilakukannya razia ini, diharapkan situasi di Lapas Bengkalis semakin kondusif, serta dapat meningkatkan kesadaran warga binaan untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.” tutup Muhammad Lukman.**