Bangkinang, Rakyat45.com – Dua pria berinisial LI (23), seorang sopir, dan kernetnya harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Kampar pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Lintas Sumbar-Riau, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 karung pupuk NPK Phonska berwarna merah bata sekitar 5 ton, 100 karung pupuk UREA berwarna merah muda sekitar 5 ton, serta satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8382 CF.
Kasat Reskrim AKP Elvin Septian, penangkapan bermula dari informasi adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Sumatera Barat menuju Desa Tanjung Alai.
“Setelah dapat laporan, tim Unit Tipidter Satreskrim melakukan penyelidikan di lapangan,” jelas AKP Elvin.
Tim bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. “Tim mendapati sebuah truk yang mengangkut 200 karung pupuk bersubsidi dengan total berat mencapai 10 ton. Barang-barang ini diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” tambahnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKP Elvin, para pelaku melanggar sejumlah aturan pengelolaan pupuk bersubsidi. “Mereka diduga melanggar Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2023, serta sejumlah ketentuan lain yang mengatur pengawasan dan distribusi pupuk bersubsidi,” tegasnya.
Polres Kampar berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Kasus ini kini tengah dalam penyidikan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.