Satresnarkoba Polres Kampar Gulung Bandar Narkoba dengan Barang Bukti Lebih dari 1,2 Kilogram Sabu

Tambang, Rakyat45.com – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menggulung bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,28 kilogram. Pelaku berinisial RI (47), warga Bukit Raya, Pekanbaru, ditangkap di Jalan Kubang Raya, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 20.23 WIB.

Penangkapan ini diungkap oleh Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. “Bersama tersangka, kami mengamankan 21 paket sabu dengan berat total 1.282,46 gram, dua ponsel, timbangan digital, sembilan plastik pembungkus teh Cina, amplop putih, dua tas, kantong hitam McDonald’s, plastik bening, tiga sendok sabu, dan mobil pick-up Mitsubishi BA 1451 HA warna hitam,” jelas AKP Era.

Kasus ini terungkap setelah tim opsnal Satresnarkoba menangkap tersangka lain berinisial TP di Desa Rimbo Panjang. Dari pemeriksaan, TP mengaku sabu tersebut diperoleh dari JB, seorang buronan polisi, melalui perantara RI.

Tim segera menyusun rencana untuk memancing RI ke lokasi penangkapan di Jalan Kubang Raya. Hasilnya, RI berhasil diringkus bersama barang bukti sabu yang disembunyikan dalam amplop putih di laci mobil pick-up miliknya.

Setelah penangkapan awal, RI mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Mutiara Koto Tinggi I, Desa Kualu. Polisi, bersama perangkat desa, melakukan penggeledahan dan menemukan 20 paket sabu yang disimpan dalam tas sandang hitam, kantong plastik McDonald’s, dan lemari di luar rumah.

RI juga mengungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari JB dengan sistem “buang barang” di sekitar Jalan Kubang Raya.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Era Maifo.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya polisi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.