Pekanbaru, Rakyat45.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau bersama KPPBC TMP B Pekanbaru dan KPPBC TMP B Teluk Bayur memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi penindakan bersama selama periode 2022–2024. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan negara.
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Wilayah DJBC Riau, Senin (25/11/2024), dengan dihadiri oleh Forkopimda Riau, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat. Pemusnahan ini menjadi simbol sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Kejaksaan dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang selundupan.
Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2023, pihaknya berhasil menyita barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp14 miliar. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMN dan dimusnahkan, termasuk 17 juta batang rokok ilegal serta 275 bal pakaian bekas (ballpress).
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen DJBC Riau untuk memberantas barang-barang ilegal yang merusak pasar dan membahayakan masyarakat,” ujar Parjiya.
KPPBC TMP B Pekanbaru melaporkan pemusnahan barang-barang hasil penindakan, seperti aksesori telepon genggam, smartphone, smartwatch, handphone, alat bantu seks, hingga minuman beralkohol. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp20 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13 miliar.
Sementara itu, KPPBC TMP B Teluk Bayur juga memusnahkan barang-barang senilai Rp3 miliar, meliputi pakaian bekas, rokok ilegal, dan minuman beralkohol. Barang-barang tersebut disita berdasarkan Surat Persetujuan DJKN pada November 2024.
Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan dari ketiga kantor DJBC mencapai Rp44 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp30 miliar. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran dan penghancuran menggunakan insinerator.
Pemusnahan ini juga mendukung Program Asta Cita Presiden RI yang menekankan pentingnya pemberantasan barang ilegal dan berbahaya, khususnya untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif barang-barang tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, melalui Kepala Satpol PP Riau, Hadi Penandio, memberikan apresiasi atas langkah tegas ini. Menurutnya, Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki risiko tinggi terhadap penyelundupan.
“Kami mendukung penuh upaya ini. Pemusnahan barang ilegal tidak hanya melindungi penerimaan negara tetapi juga menjaga masyarakat dari barang-barang yang berbahaya,” ujar Hadi.
Langkah pemusnahan ini diharapkan menjadi pesan tegas bagi para pelaku penyelundupan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Riau. Bea Cukai bersama instansi terkait terus berkomitmen mengintensifkan pengawasan dan penindakan di wilayah rawan penyelundupan.