Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Ekonom Sebut Dorongan Positif bagi Daya Beli Buruh

Jakarta, Rakyat45.com – Kabar gembira datang bagi pekerja dan buruh. Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini, menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, akan menjadi stimulus penting untuk memulihkan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja.

“Langkah ini positif karena daya beli masyarakat, terutama dari kalangan buruh dan pekerja, mengalami penurunan. Kenaikan UMP ini bisa menjadi semacam dorongan atau booster ekonomi,” ujar Eko dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (30/11).

Eko menambahkan bahwa penetapan angka 6,5 persen tersebut cukup menarik. “Kalau saya melihat, kenaikan ini menjadi kabar baik bagi pekerja. Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional saat ini, angka ini sudah mencerminkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi,” jelasnya.

Dalam pengumuman resmi, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa kenaikan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5 persen ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang sebelumnya mengusulkan 6 persen. Keputusan ini diambil setelah diskusi intensif dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan serikat buruh.

“Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengurangi daya saing pelaku usaha,” ujar Presiden Prabowo. Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian UMP ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Dengan kenaikan ini, diharapkan para buruh dan pekerja dapat merasakan dampak positif langsung pada kebutuhan hidup mereka, sambil tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional.