Pekanbaru, Rakyat45.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau melaporkan telah menangani 445 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan sepanjang tahun 2024. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, M. Yunus, mewakili Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, pada Senin (1/12/2024).
“Dari seluruh kasus yang kami terima, sebanyak 417 kasus telah berhasil diselesaikan. Sisanya, 28 kasus, masih dalam proses mediasi. Kami selalu berkomitmen menjaga netralitas dalam memediasi konflik tenaga kerja ini,” ungkap Yunus dalam wawancara eksklusif dengan GoRiau.com.
Menurutnya, sebagian besar konflik yang ditangani terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan jumlah mencapai 313 kasus. Sementara itu, 132 kasus lainnya berkaitan dengan perselisihan hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.
“Kami menargetkan penyelesaian semua kasus yang masih tertunda agar dampak buruk bagi pihak pekerja maupun perusahaan dapat diminimalkan,” imbuh Yunus.
Perselisihan yang terjadi melibatkan berbagai perusahaan dari 12 kabupaten dan kota di Riau. Meski kompleks, Disnakertrans terus berupaya menjadi mediator yang adil untuk mendukung terciptanya solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Lebih jauh, Yunus menyatakan pentingnya membangun hubungan kerja yang harmonis untuk menjaga kestabilan industri di wilayah Riau. Ia juga berharap agar perusahaan dan pekerja sama-sama mendukung terciptanya lingkungan kerja yang kondusif.
Langkah aktif yang diambil oleh Disnakertrans Riau ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik di masa mendatang, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil di provinsi tersebut.