OTT KPK: Dugaan Korupsi di Pekanbaru, Pejabat Kota dan Rp6,8 Miliar Disita

Pekanbaru, Rakyat45.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan mengungkap dugaan korupsi besar di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin malam (2/12), tim KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp6,8 miliar dan menahan sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12), menyebutkan bahwa operasi ini mengamankan sembilan orang. Mereka termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, pejabat lainnya, serta pihak yang diduga menjadi perantara.

**“Uang tunai Rp6,8 miliar berhasil kami amankan dari berbagai lokasi, termasuk rumah dinas, kediaman pribadi, dan tempat lain yang relevan dengan kasus ini,”** ungkap Ghufron.

Dalam operasi ini, KPK menemukan uang tunai dari beberapa tempat yang mencengangkan, Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru, Rp2 miliar disita dari kediaman pribadinya di Jakarta, Uang lainnya ditemukan di tangan pejabat lain, rekening ajudan, hingga lokasi berbeda di Jakarta Selatan.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Pemkot, Novin Karmila.

Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang serta sejumlah izin pembangunan di Pekanbaru.

“Kami menemukan bukti awal yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut,” jelas Ghufron.

Operasi ini menjadi sinyal kuat bagi upaya KPK untuk menindak tegas kasus korupsi di level daerah. Ghufron menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti mengejar oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan, terutama bagi pejabat publik yang diamanahi tugas besar melayani masyarakat.