Kampar, Rakyat45.com – Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Kamis (20/03/2025) tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka AM (24) dan FK (37), ,pengedar narkoba jenis sabu di Dusun III Pasar Rumbio Desa Rumbio Kecamatan Kampar .
“Dapat informasi tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Mampae AKP Era Maifo
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terletak di tempat mereka duduk.
“Ari dan Fitra mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan Rojak (DPO) di wilayah Kota Pekanbaru,” ujar AKP Era Maifo
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Metaphetamin,” tambah AKP Era Maifo
Kedua tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap Rojak yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.