Jakarta, Rakyat45.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset berupa uang tunai senilai Rp288 miliar dari PT Darmex Plantations, sebuah perusahaan di bawah PT Duta Palma Group. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kejahatan korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa lalu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa aset tersebut diduga berasal dari pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group.
“Perusahaan-perusahaan tersebut mengelola lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan dari pemerintah. Lahan ini berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” ungkap Qohar.
Kasus ini telah menyeret beberapa pihak ke pengadilan, termasuk Surya Darmadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan telah dijatuhi vonis. Selain itu, lima korporasi lainnya turut menjadi tersangka, yakni PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui mengalihkan hasil kejahatan ke rekening PT Darmex Plantations.
“Dana sebesar Rp288 miliar ini kemudian disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dan rekening pribadi seseorang berinisial RI, yang diketahui sebagai mantan saudara ipar Surya Darmadi,” jelas Qohar.
PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah tegas ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang dirugikan akibat tindakan korupsi.
Sejauh ini, Kejagung telah melakukan empat kali penyitaan uang tunai dalam kasus Duta Palma, dengan total mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Sebelumnya, aset senilai Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar telah diamankan. Penyitaan terbaru ini menambah akumulasi dana yang berhasil dikembalikan kepada negara.
“Penyitaan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum serta pemulihan kerugian negara yang diakibatkan oleh kejahatan korupsi,” tutup Qohar.
Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.(rls)