Pekanbaru, Rakyat45.com – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat kabupaten dan kota se-Riau pada Kamis, 5 Desember 2024. Kegiatan ini menandai langkah konkret BWI Riau bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam memperkuat ekosistem wakaf, khususnya pengembangan konsep wakaf produktif yang inovatif.
Ketua BWI Riau, Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa rakor tahun ini memiliki fokus strategis pada pengembangan wakaf produktif, sejalan dengan visi nasional yang diusung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Sinergi antar-pihak sangat diperlukan untuk memaksimalkan potensi wakaf dalam mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Abdul Rasyid dalam sambutannya.
Pada Rakor ini, enam agenda utama menjadi prioritas pembahasan. Pertama, peningkatan pemahaman masyarakat terkait wakaf, yang diharapkan dapat mencakup berbagai lapisan sektor ekonomi di Riau. Kedua, penguatan regulasi serta tata kelola wakaf agar lebih akuntabel dan sesuai aturan hukum. Ketiga, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang wakaf, termasuk pelatihan bagi para amil zakat dan nazir wakaf.
Abdul Rasyid juga menyoroti pencapaian BWI Riau, termasuk sertifikasi ratusan nazir wakaf dan pembentukan asesor wakaf berskala nasional. Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya digitalisasi untuk mempercepat integrasi layanan wakaf di era modern.
“Peningkatan digitalisasi dalam pengelolaan wakaf menjadi langkah yang tidak bisa dihindari jika ingin bersaing di era global,” imbuhnya.
Sementara itu, Sofyan, Kepala Bidang Bina Mental dan Spiritual Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Riau, mewakili pemerintah daerah, memberikan apresiasi terhadap upaya BWI Riau. Ia berharap keberhasilan program-program wakaf dapat terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dukungan seluruh pihak sangat penting untuk memastikan keberhasilan pengelolaan wakaf, terutama dalam membantu mengentaskan kemiskinan di Riau,” kata Sofyan.
Dengan tekad kuat untuk mengembangkan wakaf produktif, Rakor BWI Riau ini diharapkan menjadi pendorong transformasi wakaf sebagai instrumen yang lebih aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Langkah ini menunjukkan bahwa wakaf bukan hanya sebatas ibadah, tetapi juga solusi nyata untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.