Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Empat Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

Bireuen, Rakyat45.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana pelanggar Qanun Jinayat. Eksekusi berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen pada Jumat, (6/12/2024).

Para terpidana yang menjalani hukuman cambuk, yaitu AM, MA, MKH, dan S, dinyatakan bersalah atas kasus jarimah maisir (perjudian) sesuai dengan keputusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

Eksekusi ini disaksikan sejumlah pihak, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Kalapas Kelas II B Bireuen, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen, serta tim medis dari Dinas Kesehatan dan rohaniawan.

Eksekusi berlangsung tertib di depan umum, bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi Syariat Islam. Hukuman ini juga menegaskan pentingnya menaati Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya dalam upaya pencegahan tindakan yang melanggar norma agama dan sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini telah melalui proses hukum yang sesuai, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penegakan Syariat Islam adalah amanah yang harus kami laksanakan. Kami berharap pelaksanaan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perbuatan yang dilarang oleh hukum Syariat,” ujar Munawal Hadi.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, Kejari Bireuen terus menunjukkan perannya dalam menegakkan hukum Islam di wilayah Aceh sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan masyarakat yang lebih taat dan bermartabat.