Tiga Rumah Pengedar Narkoba di Batam Dirobohkan Tim Gabungan

Batam, Rakyat45.com – Sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, tiga rumah milik pengedar di kawasan Kampung Aceh, Simpang Dam, Batam, Kepulauan Riau, dihancurkan oleh tim terpadu. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjadikan kawasan tersebut sebagai zona bebas narkoba, sejalan dengan program Kampung Madani yang digagas oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Operasi yang melibatkan Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan alat isapnya.

Momen penggerebekan ini berlangsung dramatis. Salah satu pelaku berusaha membuang barang bukti ke semak-semak, namun aksinya segera digagalkan oleh petugas yang sigap.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung, menegaskan bahwa tindakan perobohan rumah pengedar narkoba merupakan hasil dari komitmen bersama dengan tokoh masyarakat setempat. “Setiap rumah milik pengedar yang terbukti aktif mengedarkan narkoba akan kita robohkan. Ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba di Kampung Aceh,” ujarnya, dilansir dari beritasatu.com.

Dalam razia kali ini, tim gabungan juga menemukan pengguna yang tengah menyalahgunakan narkotika. Menurut AKBP Tidar, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melanggar aturan, termasuk tindakan perobohan rumah di lokasi kejadian.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menciptakan suasana aman di kawasan tersebut. Masyarakat setempat pun mendukung penuh upaya ini demi mengembalikan citra positif Kampung Aceh sebagai wilayah yang bersih dari narkoba.