Pemerintah Diminta Revisi Pajak Barang Mewah, Fokus pada Produk Dalam Negeri

Jakarta, Rakyat45.com – Usulan menarik muncul dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah. Ia menyarankan agar produk mewah buatan lokal mendapatkan perlakuan pajak yang lebih ringan dibandingkan produk impor.

“Produk dalam negeri harus diberikan keistimewaan. Jika produk impor dikenakan PPN 12 persen, produk lokal cukup 10 persen saja. Ini akan menjadi pembeda sekaligus bentuk keberpihakan pada industri nasional,” ujarnya saat kunjungan kerja di Denpasar, Bali, Sabtu (2/12).

Evita mencontohkan minuman anggur, yang kerap digolongkan sebagai barang mewah. Menurutnya, produk anggur dari industri kecil menengah (IKM) lokal perlu dipertimbangkan untuk mendapatkan insentif pajak.

“Kami ingin memahami kriteria barang mewah ini secara lebih rinci. Jangan sampai kebijakan ini memberatkan IKM yang justru berkontribusi pada perekonomian lokal,” tambahnya.

Sementara itu, anggota DPR RI lainnya, Erna Sari Dewi, menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang tertentu yang tergolong mewah. Bahan kebutuhan pokok tetap bebas dari pajak tersebut.

“Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Mulai 1 Januari 2025, PPN 12 persen akan diberlakukan, namun terbatas pada barang mewah,” jelas Erna, mantan penyiar TVRI asal Bengkulu itu.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan bahwa kenaikan PPN akan diterapkan secara selektif. Menurutnya, perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

“PPN ini sesuai undang-undang, jadi kita akan laksanakan. Tapi hanya untuk barang-barang mewah,” ujar Presiden Prabowo.

Dengan kebijakan yang masih dalam tahap finalisasi regulasi ini, diharapkan tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga mendorong pertumbuhan produk lokal. Dukungan nyata terhadap industri dalam negeri dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional di tengah persaingan global.