Jakarta, Rakyat45.com – Hak atas upah merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pengusaha terhadap karyawan swasta setelah mereka menyelesaikan pekerjaan. Dalam rangka melindungi hak ini, pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, pengusaha diwajibkan untuk membayarkan upah secara tepat waktu. Apabila terjadi keterlambatan, sanksi berupa denda akan dikenakan kepada pihak pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 88A ayat (6) UU Cipta Kerja yang berbunyi:
“Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.”
Dalam praktiknya, pembayaran upah biasanya disepakati dalam kontrak kerja, yang dapat dilakukan secara harian, mingguan, atau bulanan. Namun, jika pengusaha terlambat membayar, sanksi denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 akan berlaku dengan rincian sebagai berikut:
Hari ke-4 hingga ke-8, Denda sebesar 5% dari total upah per hari keterlambatan.
Setelah hari ke-8 hingga 1 bulan, Denda tambahan sebesar 1% per hari, dengan batas maksimal total denda tidak melebihi 50% dari upah bulanan.
Lebih dari 1 bulan, Selain denda sebagaimana poin sebelumnya, pengusaha juga dikenakan bunga tertinggi sesuai suku bunga bank pemerintah.
Penting untuk dicatat bahwa denda keterlambatan tidak membebaskan pengusaha dari kewajibannya untuk tetap membayar upah secara penuh. Pembayaran denda hanya bersifat tambahan sebagai bentuk sanksi, bukan pengganti kewajiban utama.
Apabila jadwal pembayaran upah jatuh pada hari libur atau tanggal merah, pengaturan mengenai hal ini biasanya dicantumkan dalam perjanjian kerja untuk memastikan pembayaran tetap dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati.
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran upah tidak boleh melebihi jangka waktu satu bulan. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengusaha.
Dengan adanya regulasi ini, karyawan swasta diharapkan dapat merasa lebih terlindungi, sementara pengusaha diingatkan untuk mematuhi kewajiban mereka dalam memberikan hak upah secara adil dan tepat waktu. Semoga aturan ini dapat menjadi landasan untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis dan profesional.