UMP Riau 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Rinciannya

Pekanbaru, Rakyat45.com – Provinsi Riau secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. Besaran ini mencerminkan kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau, serta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa pembahasan UMP telah melalui proses musyawarah Dewan Pengupahan Provinsi Riau dalam dua tahap. Pertemuan pertama dilaksanakan pada 6 Desember, kemudian dilanjutkan pada 9 Desember 2024.

“Kesepakatan ini telah kami laporkan kepada Penjabat Gubernur Riau pada hari Senin, dan secara resmi ditetapkan melalui keputusan gubernur,” ungkap Boby di Pekanbaru, Selasa (10/12/2024).

Selain UMP, Gubernur Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui dua keputusan penting. Keputusan Nomor 3725/12/2024 mengatur sektor pertambangan migas, sedangkan Nomor 3726/12/2024 mencakup sektor perkebunan dan pertanian.

Adapun rincian UMSP Riau untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
– Subsektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam: Rp3.543.863,98
– Sektor Perkebunan dan Pertanian: Rp3.526.320,10

Boby menegaskan, kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Pemprov Riau berharap kenaikan upah minimum dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mempercepat laju pembangunan ekonomi di wilayah tersebut.

“Kami optimistis kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi Riau secara keseluruhan,” tutupnya.