Forum Jamsos Kritik Pemanfaatan Dana BPJS Ketenagakerjaan untuk Tapera

Jakarta, Rakyat45.com — Penggunaan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) menuai kritik tajam dari Forum Jaminan Sosial (Jamsos) Pekerja dan Buruh. Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi melemahkan ketahanan dana jaminan sosial pekerja dan buruh sebagai pihak yang paling berkepentingan.

Pernyataan ini muncul dalam diskusi bertema Profesionalisme dan Pengamanan Dana Jaminan Sosial Sesuai UU SJSN, yang digelar di Cibubur, Jakarta Timur. Diskusi ini menghadirkan sejumlah tokoh, seperti Timboel Siregar (Pemerhati Jaminan Sosial), HM Jusuf Rizal (Aktivis Pekerja dan Anti Korupsi), serta perwakilan serikat pekerja dari berbagai federasi.

Koordinator Forum Jamsos, Jusuf Rizal, menegaskan bahwa pekerja dan buruh menolak penggunaan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk tujuan di luar kebutuhan utama mereka. “Dana ini harus digunakan sesuai mandat, yaitu melindungi pekerja. Jika digunakan untuk Tapera, itu menyalahi hakikat program BPJS,” ujarnya.

Forum Jamsos telah merumuskan lima poin penting untuk memperkuat pengelolaan dana jaminan sosial. Salah satunya adalah permintaan agar Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi pengelolaan dana BPJS, yang harus tetap sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011.

“Kami ingin memastikan dana ini aman dan transparan, terutama untuk menghindari kasus-kasus kerugian seperti yang terjadi sebelumnya,” kata Jusuf Rizal, yang juga menjabat Ketua Harian KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).

Jusuf mengungkapkan, dana BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai Rp812 triliun. Sebagian besar dana tersebut, yakni 70%, disimpan dalam bentuk deposito untuk keamanan. Namun, laporan tahunan menunjukkan masih adanya ruang untuk peningkatan efisiensi dalam pengelolaan dana.

Menurut analisis Forum Jamsos, biaya operasional BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp5 triliun, sementara pendapatan dari iuran hanya sekitar Rp2,5 triliun. Kondisi ini mendorong forum untuk meminta BPJS meningkatkan efisiensi dan memperluas cakupan kepesertaan, khususnya di sektor pekerja informal.

“Saat ini dari 85 juta pekerja, baru 8 juta yang terdaftar. Ini jelas sangat rendah dibandingkan potensi yang ada,” ujar Jusuf Rizal. Ia juga menyoroti praktik manipulasi data oleh perusahaan yang mendaftarkan pekerja mereka, yang disebutnya sebagai salah satu bentuk pelanggaran serius.

Forum Jamsos berencana menjadi pengawas eksternal dalam pengelolaan dana jaminan sosial. Mereka juga akan bekerja sama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewan Pengawas BPJS untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi sesuai amanat undang-undang.

Produk BPJS yang saat ini dikelola meliputi lima jenis jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sementara itu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola secara terpisah oleh BPJS Kesehatan.

Forum Jamsos menegaskan bahwa kepercayaan pekerja dan buruh terhadap pengelolaan dana jaminan sosial harus dijaga dengan baik. “Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan dan kesejahteraan pekerja,” pungkas Jusuf Rizal.