Pekanbaru, Rakyat45.com – Lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil diamankan oleh tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Riau pada Kamis (19/12/2024). Operasi penindakan ini juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ekskavator.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyebutkan bahwa kegiatan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem hutan yang dilindungi. “Kelima tersangka kami tangkap karena terlibat dalam penambangan emas tanpa izin yang melanggar undang-undang dan berdampak negatif terhadap lingkungan,” ujarnya saat memberikan keterangan, Sabtu (21/12/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga, Rabu (18/12/2024) mengenai aktivitas penambangan liar di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing. Tim penyelidik segera melakukan investigasi di lokasi dan menemukan alat berat ekskavator yang digunakan untuk aktivitas tambang.
“Setiap aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat adalah ilegal. Penindakan seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Nasriadi.
Barang bukti yang disita dalam operasi meliputi satu unit ekskavator merk Sany, mesin penggerak jenis Dongfeng, dua lembar karpet hijau yang biasa digunakan dalam proses pemisahan emas, serta dua alat dulang emas tradisional.
Kelima pelaku yang kini menjalani proses hukum di Mapolda Riau adalah Zulkifli, Dyllan Pradana, Novison Sastra, Rendi Hedi Yandri, dan Zulfitra. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penambangan tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba melakukan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk melindungi kekayaan alam Riau,” tutup Nasriadi.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memerangi kejahatan lingkungan di Provinsi Riau. Selain melindungi kelestarian hutan, tindakan ini juga bertujuan mencegah dampak negatif jangka panjang bagi masyarakat sekitar.