Pekanbaru, Rakyat45.com – Tumpukan sampah yang menggunung di berbagai sudut Kota Pekanbaru sejak awal 2025 telah membuat masyarakat resah. Bahkan, beberapa lokasi tumpukan sampah mulai memakan badan jalan, mengganggu aktivitas warga. Menyikapi kondisi ini, Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menetapkan status darurat sampah.
Penetapan status ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Darurat Sampah. SK tersebut ditandatangani pada Selasa, 14 Januari 2025, dan berlaku mulai hari ini, Rabu, 15 Januari hingga 21 Januari 2025.
Dalam SK tersebut, Roni Rakhmat menegaskan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari pencemaran lebih lanjut. Sebagai langkah konkret, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diberi tanggung jawab penuh untuk menangani masalah ini.
Beberapa instruksi strategis yang disampaikan kepada DLHK meliputi:
- Optimalisasi Kendaraan Operasional: DLHK diminta menyediakan transportasi dinas untuk mengangkut sampah dari tempat asal atau Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
- Pemanfaatan SDM Maksimal: Tenaga kerja tambahan diinstruksikan untuk dikerahkan selama masa darurat.
- Edukasi Publik: Masyarakat diimbau untuk mengurangi produksi sampah, mengolah sampah organik secara mandiri, dan meminimalkan penggunaan plastik sekali pakai.
- Kawasan Bebas Sampah: Perbanyak area yang bebas dari sampah sebagai contoh lingkungan yang bersih.
Untuk memastikan kelancaran operasi, pihak ketiga yang telah ditunjuk sebagai penyedia jasa angkutan sampah tahun 2025 bertanggung jawab menyediakan bahan bakar minyak bagi kendaraan operasional. Selain itu, tonase sampah yang diangkut oleh kendaraan dinas DLHK tidak akan dihitung dalam pembayaran tonase angkutan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam menangani krisis sampah yang tengah melanda Pekanbaru. “Penanganan ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Roni Rakhmat dalam keterangannya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan komitmennya untuk memastikan pelayanan persampahan berjalan optimal demi kenyamanan warga. Selama masa darurat, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya pengurangan dan pengelolaan sampah yang lebih baik.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengurangi produksi sampah dan mengelola limbah rumah tangga secara bijak. “Hanya dengan sinergi antara pemerintah, pihak swasta, dan warga, Pekanbaru bisa terbebas dari krisis sampah ini,” pungkasnya.