Jakarta, Rakyat45.com – Sejumlah warga terlihat antre di SPBU Fatmawati, Jakarta Selatan untuk mendapatkan Elpiji 3 kg akibat terjadinya kelangkaan, dipicu kebijakan baru pemerintah bahwa mulai tanggal 1 Februari agen resmi Pertamina tidak diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer.
Pengecer elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusinya agar lebih terkontrol dan tepat guna, kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya.
Kasmayanti, seorang ibu rumah tangga, mengaku khawatir tidak mendapatkan elpiji padahal dibutuhkan untuk kegiatan masak sehari-hari. Dia datang lebih pagi meski sudah diberitahukan pangkalan baru buka jam 09.00 WIB. Ternyata belum buka, pas dia balik barang tidak ada.
Menurut Kasmayantiu biasanya dia membeli elpiji 3 kg di pedagang eceran, namun kini dia memilih mendatangi SPBU mengingat saat ini penjualannya hanya sampai pangkalan.
Sementara, seorang pemilik UMKM katering bernama Rochimawati mengatakan dirinya membutuhkan jarak tempuh satu kilometer (km) dari rumahnya untuk bisa mendapatkan barang itu. “Gas habis, akhirnya nyari jauh harganya pun naik Rp5.000 dari Rp21.000 menjadi Rp26.000,” ujar Rochimawati.