Jakarta, Rakyat45.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup, setelah produk mereka tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ditemukan saat Mentan sidak, Sabtu (8/3/2025).
“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat,” kata Mentan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Mentan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter,” kata Mentan.
Mentan menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan. “Tidak boleh ada pembiaran mengenai praktik tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” sambung Mmentan.
Mentan mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku dan menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Burhanuddin.
Burhanuddin memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.