Jakarta, Rakyat45.com – Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan, Revisi Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib bukan mengakomodasi pencopotan pejabat negara, tetapi mengakomodasi dilakukannya evaluasi.
Menurutnya, lewat revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib tersebut, DPR berpeluang untuk mengevaluasi secara berkala pejabat publik yang sebelumnya telah dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di komisi-komisi yang menjadi mitra kerja kementerian atau lembaga terkait.
DPR kata Bob Hasan, berwenang melakukan evaluasi atas pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan sebab DPR pula yang menjadi penyelenggara tahapan tersebut dan menetapkannya.
“Kami bisa meloloskan calon itu, maka kami juga bisa memberikan satu evaluasi,” kata Bob Hasan, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, evaluasi berkala terhadap pejabat yang dipilih melalui tahapan fit and proper test dimungkinkan dengan menyisipkan Pasal 228A dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Hasil evaluasi DPR itu nantinya akan ditindaklanjuti kepada pimpinan tertinggi suatu lembaga yang secara struktur dan legalitas memiliki kewenangan untuk dapat melakukan pencopotan terhadap pejabat tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.