BPOM Aceh Adakan Bimtek Percepatan Pengajuan IP CPPOB UMKM

Aceh, Rakyat45.com – Mempercepat proses pengajuan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) bagi pelaku UMKM, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh selenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek), Kamis (13/2/2025).

Menurut Ketua Tim Sertifikasi BBPOM Aceh, Nurlinda Lubis, pendampingan dilakukan karena masih terdapat 18 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Aceh yang belum memiliki IP CPPOB. “IP CPPOB merupakan bukti bahwa sarana produksi pangan olahan telah memenuhi standar dan menerapkan CPPOB dalam proses produksinya,” kata Nurlinda Lubis.

Badan POM kata Nurlinda, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran No. T-PW.04.01.5.01.25.05 Tahun 2025 yang mengatur skema percepatan pemenuhan kewajiban IP CPPOB bagi produsen pangan olahan.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan produk pangan olahan yang dihasilkan aman, bermutu, dan bergizi sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan CPPOB,” katanya.

Sedangkan skema percepatan pemenuhan kewajiban IP CPPOB berdasarkan surat edaran tersebut adalah, seluruh produsen pangan olahan nonrisiko tinggi wajib memiliki akun IP CPPOB paling lambat 31 Januari 2025. Produsen pangan olahan skala usaha besar wajib memiliki IP CPPOB paling lambat 31 Desember 2025.

“Sedangkan produsen pangan olahan skala usaha menengah di wilayah Sumatera, Jawa, Madura, Bali, dan Sulawesi Selatan wajib memiliki IP CPPOB paling lambat 30 Juni 2026,” katanya, dilansir ANTARA.

Nurlinda berharap melalui kegiatan Bimtek pendampingan ini pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas produk serta mendaftarkan produknya melalui e-reg RBA untuk memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.

“Dengan demikian, produk UMKM tidak hanya lebih terjamin keamanannya tetapi juga memiliki daya saing lebih tinggi baik di pasar nasional maupun internasional,” katanya.