Batam, Rakyat45.com – Periode Januari 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menolak permohonan penerbitan sembilan paspor, karena terindikasi PMI non prosedural atau ilegal.
“Kita berupaya memperketat penerbitan paspor sebagai pencegahan perjalanan PMI ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian marak di luar negeri,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana.
Menurutnya, ada 9 permohonan paspor di bulan Januari 2025 yang ditolak, karena memberikan keterangan yang tidak benar atau terindikasi menjadi PMI non prosedural.
Imigrasi Batam juga telah membentuk desa binaan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Kharisma, di setiap desa binaan Imigrasi tersebut terdapat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ini inovasi dari Imigrasi. Sudah terbentuk di dua kelurahan. Nanti bakal nambah terus dan dibentuk di kelurahan lainnya. Alasan untuk dua lokasi ini karena melihat beberapa kasus yang menonjol terkait TPPO,” katanya, dilansir ANTARA.