Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sari Galuh Polsek Tapung Amankan 39,32 Gr BB

Tapung, Rakyat45.com – Polsek Tapung, Kampar, ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya dan menangkap satu orang tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jl. Anggrek IV RT 003 RW 002 Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (15/2/2025).

Menurut Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, tersangka yang ditangkap inisial AS (23). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba yang sering dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut.

“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan tersangka yang sedang tidur di kamar rumah orang tuanya,” kata Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan disaksikan perangkat desa, ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Selain narkoba, kata Kapolsek, Minggu (16/2/2024), petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga ball plastik bening, sendok yang terbuat dari pipet plastik, jarum, kaca pirex, bong dan timbangan digital.

“Tersangka mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari seseorang yang bernama MD (DPO),” tambah Kompol David.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapung untuk diproses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polsek Tapung memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” tutup Kapolsek.