Soal THR Ojol, DPR RI Minta Pemerintah Buat Aturan Khusus

Jakarta, Rakyat45.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan, pihaknya memahami alasan para pengemudi ojek online (driver ojol) menggelar demonstrasi untuk menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) dan permasalahan ini cukup kompleks karena pengemudi ojol berstatus sebagai mitra, bukan karyawan.

Karena status tersebut kata Charles, para pengemudi ojol tidak bisa secara otomatis berhak atas THR sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja formal. Karena itu
ada beberapa terobosan kebijakan yang bisa dipertimbangkan, seperti skema THR berbasis insentif.

“Perusahaan aplikasi ojol (Gojek, Grab, dll.) dapat menerapkan THR berbasis insentif, misalnya memberikan bonus kepada pengemudi yang telah bekerja dalam periode tertentu dan memenuhi kriteria jumlah perjalanan,” kata Charles di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Kedua, kata Charles, THR bisa diambil dari potongan komisi perusahaan, di mana sebagian dari komisi yang diambil oleh perusahaan bisa dialokasikan secara bertahap untuk membentuk dana THR, karena saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai hak atas THR dan cuti serta jaminan kesehatan bagi pengemudi ojol.

Charles berharap pemerintah segera membuat aturan khusus untuk melindungi pengemudi ojek online. Pemerintah bisa membuat regulasi khusus yang memberikan perlindungan sosial, termasuk hak atas THR, cuti, dan jaminan kesehatan bagi mereka.

“Negara lain seperti Spanyol dan Inggris sudah mulai mengatur hak-hak pekerja gig economy agar mendapatkan perlindungan lebih baik,” katanya.

Sebelumnya, Senin (17/2/2025), ratusan massa ojol menggelar demo di depan Kementerian Ketenagakerjaan, meminta pembayaran THR dari perusahaan berupa uang, bukan bahan pokok.