Pekanbaru, Rakyat45.com – Seorang resedivis pecatan anggota kepolisian dengan inisial MF ditangkap tim opsnal Polsek Sukajadi saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pria ini baru saja bebas dari Lapas Pekanbaru pada bulan November 2024, setelah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
Menurut Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, MF ditangkap bersama tiga temannya, yakni RS alias Riski, MRS alias Sinaga, dan TN alias Tegar. “Keempatnya diamankan di lokasi dan waktu berbeda dalam operasi yang dilakukan polisi,” kata Kapolsek, Sabtu (22/2/2025).
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini bermula saat ada laporan dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Kecamatan Sukajadi. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy), Selasa (11/2/2025).
Akhirnya polisi menangkap MF alias Fadli dan TN alias Tegar di Jalan Kuantan III, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket sabu berukuran sedang serta 37 butir pil ekstasi.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, RS alias Riski dan MRS alias Sinaga, di Jalan Melati, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya. Dari tangan mereka, polisi menemukan satu paket sedang sabu.
“Para tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang yang saat ini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru,” kata Kapolsek.
Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Sukajadi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal seumur hidup.