Jakarta, Rakyat45.com – Terkait sumber pembiayaan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini dikatakan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Senin (3/3/2025).
Menurut Mochammad Afifuddin, koordinasi terkait anggaran penyelenggaraan PSU masih menjadi tantangan karena KPU hanya penerima anggaran dari instansi. “Kalau pemerintah daerahnya tidak tersedia lagi kami berkomunikasi dengan Kemendagri untuk kemudian dicarikan solusinya,” katanya.
Ketua KPU juga mengatakan hingga saat ini masih melakukan pengecekan terhadap daerah yang hanya mampu menanggung kurang 30 persen dari total kebutuhan pembiayaan yang berjumlah sekitar Rp1 triliun.
Afifuddin tak menutup kemungkinan apabila dana di kabupaten sudah tidak ada, akan tetapi di tingkat provinsi masih tersedia dana untuk pilkada. Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui dana tersebut dapat digunakan atau tidak. “Nah itu yang kita berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan dan instansi-instansi terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan kesiapan anggaran PSU di 24 daerah masih sangat terbatas. Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, daerah-daerah tersebut hanya mampu menanggung kurang dari 30 persen dari total kebutuhan pembiayaan yang mencapai sekitar Rp1 triliun.
Untuk memastikan PSU berjalan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jadwal yang telah ditetapkan KPU, DPR RI kini tengah mengupayakan alokasi APBN sebesar Rp700 miliar.
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyanggupi hal ini. Keputusan resmi terkait dukungan APBN akan diumumkan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, serta penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah berasal dari APBD masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota.