Inhu, Rakyat45.com – Satu Daftar Pencarian Orang (DPO) narkoba berinisial Eko berhasil melarikan diri setelah mengancam petugas dengan mengayunkan sebilah golok ke arah aparat yang hendak menangkapnya, di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.
“Aparat kepolisian hanya berhasil meringkus satu rekan Eko yang bernama Heri Jeket (43), beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram,” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Rabu (5/3/2025).
Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Lirik pada Selasa (4/3/2025) malam. Tim mendapatkan informasi bahwa Eko yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, sedang berada di sebuah rumah di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.
Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 00.00 WIB Rabu (5/3/2025), tim yang langsung dipimpin Kapolsek lirik IPTU Endang Kusma Jaya, mencoba menangkap Eko. Namun, saat hendak diamankan, Eko melakukan perlawanan dengan mengayunkan sebilah golok ke arah petugas dan kemudian melarikan diri ke arah hutan di belakang rumahnya.
Kapolsek dan tim kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah Heri dan menemukan barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip kosong berukuran kecil dan sedang, tiga set alat hisap sabu (bong), serta beberapa perlengkapan lainnya.
“Heri mengakui bahwa dirinya baru saja mempaketkan narkotika jenis sabu milik Eko di dalam kamar. Saat ini, Heri beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik guna proses hukum lebih lanjut,” kata Aiptu Misran.
Heri juga merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2008. Atas perbuatannya kali ini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.