Kampar, Rakyat45.com – Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (04/03/2025) dan mengamankan tiga orang tersangka, MF (27), AZ (29), dan AW (22), pengedar dan pemakai di Desa Muaro Jolai Kecamatan Kampar Utara.
Aksi kejar-kejaran terjadi saat tim mencoba mengamankan para pelaku. Bahkan pelaku MF sempat membuang paket sabu ke arah luar jendela saat dilakukan penggerebekan. Namun upaya pelarian pelaku MF gagal dan ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat tim menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,72 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo.
Pelaku MF mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan FZ (DPO). “Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Methamphetamin,” tambah AKP Era.
Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap FZ yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.