Pastikan Takaran dan HET Minyakita Polda Riau Sidak Pasar Tradisional

Pekanbaru, Rakyat45.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional untuk mengecek takaran dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng merk Minyakita.

Kepala Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Agus Prihandika mengatakan, sidak ini dilakukan setelah sebelumnya di beberapa daerah luar Riau ditemukan adanya minyak goreng bersubsidi yang tak sesuai takaran.

“Satuan Kerja Pangan Polda Riau bersama Disperindag Riau langsung melakukan pengecekan Minyakita untuk memastikan takaran sudah sesuai dengan yang tertera di kemasan,” katanya, Selasa (11/3/2025).

Menurut Agus, pengecekan dilakukan di beberapa pasar tradisional, termasuk Pasar Agus Salim, Pasar Kodim, dan Pasar Bawah di kota Pekanbaru, sebagai bagian dari upaya pengawasan distribusi serta harga minyak goreng bersubsidi di wilayah Riau.

Dalam sidak ini ditemukan masih adanya pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter. “Kami masih menemukan harga yang melebihi HET di beberapa lokasi. Kami mengimbau para pedagang tidak menaikkan harga secara berlebihan saat permintaan meningkat,” ujar Agus.

Pihaknya kata AKBP Agus Prihandika, akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan harga Minyakita tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.