Jakarta, Rakyat45.com – Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku pengoplosan minyak goreng bersubsidi Minyakita, terdiri dari direktur utama serta operator PT Jaya Batavia Global Indo.
“Perusahaan tersebut mampu meraup penghasilan sebesar Rp 800 juta per bulan dari hasil penjualan Minyakita yang tidak sesuai takaran ke sejumlah pasar di Pulau Jawa,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, kombes pol Twedi Aditya Bennyahdi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (19/3/2025) petang.
Dari hasil penggerebekan serta pemeriksaan 10 orang saksi, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni RS selaku direktur utama serta IA selaku operator yang melakukan penakaran Minyakita yang tidak sesuai takaran tersebut.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa belasan ribu kemasan isi ulang Minyakita siap jual serta mesin takaran dan tangki penampungan minyak. Perusahaan ini sudah beroperasi selama 6 bulan dan mendapatkan pasokan minyak tersebut dari Kawaaan Marunda, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya kedua tersangka kasus Minyakita tidak sesuai takaran itu akan dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.