Perkuat Perlindungan Anak: KemenPPPA, KemenHAM dan Polri Kolaborasi

Jakarta, Rakyat45.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri memperkuat kolaborasi untuk perlindungan anak.

Dalam kolaborasi ini Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo berdiskusi dengan Wakil Menteri PPPA Veronica Tan dan Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Menurut Nicholay, dalam pertemuan tersebut, ketiga kementerian/lembaga membahas persoalan pelecehan seksual terhadap anak yang marak terjadi belakangan. Menurut dia, kolaborasi dinilai penting agar kasus pelecehan anak dapat ditangani secara tuntas sekaligus mencegah agar kejadian serupa tidak terulang.

Dia mengatakan, ketiga kementerian/lembaga ini berkolaborasi untuk mewujudkan pelindungan anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Bagi kami, pelecehan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar HAM, terutama hak anak untuk hidup, bebas dari kekerasan, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi,” katanya.

Sementara itu, Veronica menekankan bahwa pelecehan terhadap anak akan merusak masa depan. Oleh sebab itu, pihaknya menginginkan pelaku pelecehan anak dapat dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera.

“Kita hari ini berkumpul untuk coba membicarakan, mendorong hukuman yang maksimal. Tentu peraturan ada, undang-undang perlindungan anak semua ada, tapi bagaimana eksekusinya itu di lapangan, hakim dan jaksa, bisa mengerti tentang keadilan yang maksimal, terutama untuk anak,” ujarnya.

Dari sisi edukasi kepada anak, Veronica mengedepankan peran penting pengasuhan orang tua dan sekolah. Menurut dia, anak-anak di bawah umur perlu dijaga, termasuk dari segi konsumsi media, agar pola pikirnya tidak terkontaminasi dengan hal-hal negatif.

Di sisi lain, Rita menuturkan bahwa Polri selaku penegak hukum berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pelecehan terhadap anak dengan maksimal. Menurut dia, dalam menetapkan tersangka, kepolisian menggunakan persangkaan pasal yang sesuai dengan asas pelindungan anak, termasuk unsur-unsur memberatkan lainnya.

“Artinya, kita sama-sama konsisten dan juga sepakat untuk memberikan efek jera kepada setiap pelaku, khususnya kekerasan seksual terhadap anak,” katanya.