Bengkalis, Rakyat45.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, menggelar rapat Perubahan Rencana Kerja (Renja P) Perangkat Daerah (PD) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang Zahari Lanai II Kantor Bappeda, jalan Antara, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Rabu 09 April 2025,
Dalam kegiatan rapat tersebut dihadiri, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Syahrudin MH serta sejumlah pejabat Bapenda dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dr Areadi bersama sejumlah pejabat BPKAD.
Kepala Bapeda, Rinto, SE, M.Si yang memandu rapat tersebut menyampaikan bahwa, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu disampaikan dan dibahas beberapa hal.
Diantaranya kata Rinto, “bahwa Kepala Perangkat Daerah diminta untuk menyusun Rancangan Perubahan Rencana Kerja (Renja-P) Perangkat Daerah Tahun 2025 sesuai dengan bidang urusan dan kewenangan daerah. Lalu, Penyusunan Rancangan Renja-P mempedomani Hasil Evaluasi Triwulan II Berjalan Tahun 2025 dan pergeseran terakhir APBD TA 2025.
Selanjutnya, mempertimbangkan kondisi perubahan asumsi SILPA Tahun 2024 dan rencana pendapatan tahun 2025, maka alokasi belanja hanya diperkenankan pada kewajiban utama yang mengikat.
“Seperti pemenuhan alokasi gaji ASN (PNS dan PPPK) yang bersumber dari hasil rekonsiliasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis serta telah dilakukan pergeseran pertama APBD Kabupaten Bengkalis TA 2025,” jelas Kepala Bappeda Bengkalis.
Lalu, penyelesaian hutang pihak ketiga atas belanja kegiatan tahun 2024 yang belum terpenuhi pada pergeseran pertama sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dan hal-hal yang harus diselesaikan.
Tambah Rinto, bagi Perangkat Daerah yang angka rasionalisasi perubahannya masih dibawah 17%, maka perlu melakukan penyisiran dan pengurangan kembali pada komponen belanja sebagaimana yang sudah di sampaikan sebelumnya.
“Untuk jadwal penginputan Renja-P pada aplikasi sipd-ri.kemendagri.go.id akan disampaikan pada pemberitahuan selanjutnya,” tutup Rinto.**
Editor; Indra