Tersangka Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Diserahkan ke Kejaksaan

Pekanbaru, Rakyat45.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menyerahkan tersangka kasus pembalakan liar di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. Penyerahan tersangka berinisial ADS (54) beserta barang bukti dilakukan pada 9 Mei 2025 setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Kasus ini merupakan hasil dari Operasi Peredaran Hasil Hutan yang digelar pada 9 Maret 2025 oleh tim gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dan Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau. Dalam operasi tersebut, tersangka tertangkap tangan saat mengangkut kayu gergajian ilegal menggunakan truk jenis Colt Diesel. Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi SM Kerumutan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ADS mengakui bahwa ia pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2021 dan telah menjalani hukuman atas tindakannya kala itu. Kini, ia kembali harus menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar. Ia dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa kawasan SM Kerumutan merupakan benteng terakhir ekosistem gambut tropis di Sumatera yang menjadi habitat bagi satwa langka seperti Harimau Sumatra, Gajah Sumatra, dan Beruang Madu.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya penindakan terhadap pelaku-pelaku perusakan hutan terus kami lakukan. Kami berkomitmen menjaga keutuhan dan kelestarian kawasan konservasi ini dari segala bentuk ancaman,” tegas Hari.

Kejahatan terhadap hutan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan kehidupan manusia dan satwa liar. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini semakin serius dalam menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan demi masa depan yang lebih lestari.

Baca juga: Seekor Anak Gajah Sumatra Tersesat di Kampar Diselamatkan BBKSDA Riau