Pekanbaru, Rakyat45.com – Wilayah Kabupaten Siak masih diwarnai sengketa lahan antara warga kampung tua dan pemegang konsesi hutan produksi. Melihat situasi itu, Bupati Siak, Afni Zulkifli, mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Sabtu (21 Juni 2025), untuk mencari formula penuntasan konflik yang adil tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Faktanya, area hutan produksi kami lebih luas daripada APL. Masyarakat bukannya mengambil paksa, melainkan menuntut hak ruang hidup,” ujar Afni dalam audiensi perdana tersebut.
Menurut data resmi, 44,2 % atau 359.689 ha wilayah Siak berstatus hutan produksi, sementara Area Penggunaan Lain (APL) hanya 356.217 ha. Akibatnya, permukiman, fasilitas sosial, dan akses jalan warga sering “terjebak” di zona terbatas.
Afni mendorong DLHK Riau aktif memediasi, sembari menawarkan konsep pembangunan kampung berkeadilan—seimbang antara bisnis dan konservasi. Ia pun membawa proposal pengelolaan sampah terpadu serta usulan pinjam-pakai kawasan hutan di sejumlah kecamatan agar infrastruktur dasar bisa segera dibangun.
Plt Kepala DLHK Riau, Embiyarman, menyambut hangat langkah kolaboratif ini. Ia menegaskan, usulan pinjam-pakai kawasan hutan kini dapat diproses asalkan dilengkapi dokumen lingkungan sah dan sinkron lintas instansi.
“Kami sudah laporkan banyaknya permukiman dan fasilitas umum yang masuk kawasan hutan. Begitu syarat lingkungan rampung, rekomendasi menteri bisa terbit,” jelas Embiyarman.
Audiensi diakhiri penyerahan cendera mata dari Pemkab Siak sebagai simbol sinergi berkelanjutan. Pemerintah daerah berharap dukungan DLHK menjadi pintu pembuka bagi penyelesaian persoalan ruang hidup masyarakat sekaligus mewujudkan visi “Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Melayu.”**/info
Baca juga: Merempan Hulu Ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria 2024