LSM-KPK Riau Akan Laporkan Aktivitas Galian C di Jalan Yossudarso ke Penegak Hukum

Pekanbaru, Rakyat45.com – Aktivitas usaha galian C atau kuari di sepanjang Jalan Yossudarso hingga Jalan Siak II, Pekanbaru, dinilai membahayakan keselamatan dan kesehatan pengguna jalan. Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi Riau menyatakan akan melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak penegak hukum.

Puluhan truk Fuso dan dump truck yang setiap hari mengangkut tanah dari lokasi galian di Kelurahan Muara Fajar Barat dan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, menyebabkan debu dan tanah berserakan di jalan raya. Kondisi ini dikeluhkan warga karena menimbulkan polusi udara saat musim panas dan jalan licin saat musim hujan, yang sangat berisiko bagi pengendara, terutama sepeda motor.

“Kami prihatin dengan kondisi ini. Aktivitas galian C berjalan lancar seolah tanpa pengawasan, padahal dampaknya sangat membahayakan masyarakat,” ujar Ketua DPP LSM-KPK Riau, Tehe Z Laia dalam konferensi pers, Jumat (27/6/2025).

Menurutnya, pihaknya telah melayangkan laporan resmi kepada sejumlah pejabat dan instansi pemerintah daerah, termasuk Lurah Muara Fajar Barat, Lurah Muara Fajar Timur, Camat Rumbai Barat, serta Kapolsek Rumbai. Surat yang dikirim dengan nomor: K. 270/DPP-LSM-KPK/RIAU/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025 itu berisi permintaan penghentian kegiatan galian C di wilayah tersebut. Namun hingga kini, laporan itu belum mendapat respons.

“Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa tidak ada tindakan? Apakah ada pihak yang membekingi aktivitas ini?” ujar Tehe dengan nada kecewa.

Dari investigasi yang dilakukan tim LSM-KPK, ditemukan sejumlah alat berat seperti ekskavator dan mobil pengangkut tanah beroperasi di lokasi. Tanah hasil galian dikabarkan digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol di kawasan Jalan Riau.

Tehe juga meminta pihak berwenang, termasuk Wali Kota Pekanbaru, Gubernur Riau, hingga Kapolda Riau, untuk segera turun tangan menghentikan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Jalan Yossudarso merupakan jalur utama keluar masuk Provinsi Riau dan keberadaan galian tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tapi juga merusak infrastruktur.

“Kami juga mendesak instansi terkait seperti BPK dan aparat penegak hukum untuk mengaudit pajak dan retribusi yang seharusnya dibayarkan pemilik usaha. Jika ditemukan pelanggaran, kami minta agar diproses secara hukum,” tegas Tehe.

Sementara itu, sejumlah warga yang ditemui di sekitar Jalan Yossudarso mengaku sudah lama merasa terganggu dengan kondisi jalan yang kotor dan berdebu.

“Setiap hari kami menghirup debu, kalau hujan jalan jadi licin. Ini sangat berbahaya, terutama untuk kami pengguna motor. Tapi kami tidak tahu harus mengadu ke siapa,” keluh seorang warga, Minggu (29/6/2025).

LSM-KPK berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dan berencana segera melaporkannya secara resmi ke Polda Riau dalam waktu dekat.