Bengkalis, Rakyat45.com – Lembaga Pemasyarakatan, (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menggelar razia kamar hunian pada 26 Juli 2025 untuk memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.
Razia ini dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), didampingi oleh staf dan petugas jaga.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta mencegah peredaran barang-barang terlarang yang dapat membahayakan warga binaan dan petugas. Dengan razia ini, diharapkan Lapas Kelas IIA Bengkalis dapat menjadi lebih aman dan kondusif.
Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan secara menyeluruh melakukan penggeledahan pada sejumlah kamar hunian warga binaan. Razia ini difokuskan untuk mencari dan menyita barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti narkoba, handphone (HP), dan senjata tajam (sajam).
Kasi Adm Kamtib, Eflizar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif yang rutin dilakukan untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif serta bersih dari penyalahgunaan narkoba dan barang terlarang lainnya. “Kami akan terus berkomitmen dalam menjaga Lapas Bengkalis tetap bersih dari barang-barang terlarang. Razia ini akan dilakukan secara berkala dan menyeluruh,” ujar Kasi Adm Kamtib.
Hasil dari kegiatan razia ini akan dilaporkan kepada Kepala Lapas Bengkalis dan bila ditemukan barang terlarang, akan dilakukan pendataan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat menaati aturan yang berlaku serta mendukung terciptanya situasi Lapas yang tertib, aman, dan bebas dari pengaruh negatif.**