Rakyat45.com, Pekanbaru – Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di Riau kini memasuki babak baru. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (5/1/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PGRI Riau, Prof. Dr. Adolf Bastian Tambusai, M.Pd, bersama Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, di Mapolda Riau. Kerja sama ini menegaskan komitmen bersama untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menyampaikan bahwa sinergi antara kepolisian dan organisasi profesi guru merupakan langkah penting dalam menciptakan iklim pendidikan yang kondusif. Menurutnya, guru harus mendapat perlindungan agar dapat fokus mendidik tanpa rasa takut terhadap persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan pendidikan.
“Kami siap mendukung dan bersinergi dengan PGRI untuk menjaga marwah profesi guru. Pendidikan yang aman akan melahirkan generasi yang berkualitas,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Ketua PGRI Riau Prof. Adolf Bastian Tambusai menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk nyata kehadiran PGRI sebagai wadah perlindungan bagi para pendidik. Ia menilai, masih banyak guru yang merasa rentan secara hukum saat menjalankan tugas, meskipun telah bekerja sesuai aturan dan etika profesi.
“Guru tidak boleh merasa sendirian. Selama menjalankan tugas sesuai ketentuan, mereka harus merasa aman dan terlindungi. PKS ini menjadi payung penting bagi guru di Riau,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adolf menyampaikan bahwa kerja sama ini tidak hanya berhenti di tingkat provinsi. Implementasi PKS akan diperluas hingga ke daerah, dengan melibatkan Kapolres dan pengurus PGRI kabupaten/kota se-Riau agar perlindungan hukum dapat dirasakan secara merata.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih kuat antara kepolisian dan PGRI dalam menangani persoalan hukum di dunia pendidikan, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam melindungi guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia.***












