Banner Website
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Sapi di Pringsewu, Satu Pelaku Tewas Usai Melawan Petugas

30
×

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Sapi di Pringsewu, Satu Pelaku Tewas Usai Melawan Petugas

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Sapi di Pringsewu, Satu Pelaku Tewas Usai Melawan Petugas
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra (kiri) bersama Kasat Reskrim Polres Pringsewu menyerahkan kembali sapi hasil curian kepada korban di halaman Mapolres Pringsewu, Lampung, Senin (19/1/2026). (Foto: Davit)

Rakyat45.com, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu, Lampung, mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dua ekor sapi milik warga Pekon Sukoharjo I, Kabupaten Pringsewu.

Dalam pengembangan perkara tersebut, satu pelaku berinisial Candra Miswono meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pencurian terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru mengetahui sapi miliknya hilang sekitar satu jam kemudian saat hendak memberi makan ternaknya.

“Korban mendapati kandang dalam kondisi kosong dan pintu palang kayu terbuka. Dua ekor sapi betina warna putih sudah tidak ada di tempat,” ujar Yunnus saat konferensi pers, Senin (19/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkannya ke Polsek Sukoharjo.

Dari hasil pendalaman penyidikan, polisi mengungkap bahwa komplotan pencurian sapi ini diduga telah beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya selama lebih dari tiga tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, kelompok ini diduga terlibat dalam sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) pencurian hewan ternak dengan pola dan modus yang serupa.

“Berdasarkan keterangan para tersangka serta hasil pengembangan, komplotan ini bukan pemain baru. Aktivitasnya sudah berlangsung cukup lama dan berpindah-pindah lokasi,” kata Yunnus.

Para pelaku beraksi secara berkelompok menggunakan mobil Mitsubishi L300 warna hitam. Mereka berkeliling pada dini hari untuk mencari kandang sapi yang sepi dan minim pengawasan, lalu membawa ternak curian menggunakan kendaraan tersebut.

Polisi juga mengungkap, para pelaku diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sebelum menjalankan aksinya, yang diduga digunakan untuk menambah keberanian dan stamina saat beraksi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor sapi, satu unit mobil Mitsubishi L300, tali tambang, sejumlah mata pisau, kunci leter T, kapak, serta batu asahan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan rekaman CCTV, serta keterangan para saksi oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu. Pada Sabtu (17/1/2026), polisi mendeteksi kendaraan yang digunakan pelaku melintas di jalur Lintas Wates–Sidoharjo.

Mobil tersebut kemudian dihentikan. Polisi mengamankan sopir dan kenek kendaraan, yakni Nurohim dan Margi Yanto alias Muhh.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain, termasuk Candra Miswono, serta dua orang yang kini masih buron berinisial Biarno dan Pramono alias Kemon.

Polisi selanjutnya menangkap Candra di wilayah Pesawaran. Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain, Candra dan Nurohim melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pada saat berada di luar kendaraan, salah satu pelaku memberontak hingga borgol rusak dan berusaha melawan petugas. Pelaku lain juga ikut melakukan perlawanan,” kata Yunnus.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku tersebut.

Keduanya sempat dibawa ke RSUD Pringsewu untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisi dinyatakan stabil, keduanya dibawa kembali ke Mapolres Pringsewu.

Namun, beberapa jam kemudian kondisi fisik keduanya kembali menurun sehingga kembali dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan keterangan medis, Candra Miswono dinyatakan meninggal dunia akibat syok kardiogenik, yakni kondisi medis darurat yang mengancam jiwa ketika jantung secara tiba-tiba tidak mampu memompa darah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tubuh.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menetapkan dua orang sebagai penadah, yakni Heri Trianto dan Andi Susanto. Keduanya diketahui membeli sapi hasil curian dengan harga belasan juta rupiah.

Satu ekor sapi dewasa ditemukan di kandang Heri Trianto, sementara anak sapi ditemukan di kandang Andi Susanto di Lampung Tengah dan telah diamankan sebagai barang bukti.

Para pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf C KUHP tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polisi memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan TKP lain serta memburu dua pelaku yang masih berstatus buron. (vit)