Banner Website
Peristiwa

Tambak Udang Bengkalis Disorot, ALUN Riau Desak Kejati Selidiki Dugaan Praktik Ilegal

286
×

Tambak Udang Bengkalis Disorot, ALUN Riau Desak Kejati Selidiki Dugaan Praktik Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik Kejari Bengkalis saat turun ke lokasi tambak udang di Pulau Bengkalis untuk mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan lahan milik negara di kawasan hutan mangrove beberapa waktu lalu. Foto ini kembali dipublikasikan pada Minggu (8/3/2026)./R45/Indra.

Rakyat45.com, Bengkalis – Sejumlah kawasan ekosistem pesisir pantai di Provinsi Riau yang dahulu dikenal sebagai bentang alam hijau kini mulai mengalami perubahan. Perubahan ini diduga berkaitan dengan aktivitas usaha tambak udang yang terus berkembang, membawa janji pertumbuhan ekonomi sekaligus memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Ketika kerusakan lingkungan mulai terlihat, publik pun mempertanyakan satu hal mendasar, apakah lingkungan tetap terlindungi, dan apakah daerah benar-benar memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

Pertanyaan tersebut kian menguat setelah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN RIAU), Ir Ferdinand, melalui Wakil Ketua I Edriwan, menyoroti kondisi lingkungan di sejumlah kawasan pesisir Provinsi Riau yang diduga mengalami tekanan akibat aktivitas usaha tambak udang.

“Ya, sejumlah laporan masyarakat serta pengamatan kami di lapangan disebut memunculkan kekhawatiran terkait perubahan kondisi lingkungan di beberapa kawasan pesisir berkaitan dengan aktivitas usaha tambak udang,” ujar Edriwan, Ahad (8/3/2026).

Ia menilai pengawasan yang kuat menjadi kunci agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem lingkungan tersebut.

“Lingkungan yang baik dan asri bukan sekadar ruang eksploitasi ekonomi, tetapi merupakan penyangga kehidupan masyarakat. Jika pengelolaannya tidak diawasi secara ketat, dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” ungkap Edriwan.

Menurutnya, pengelolaan wilayah pesisir seharusnya mampu memberikan manfaat nyata, baik bagi pembangunan daerah maupun bagi kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada keberlanjutan lingkungan.

Regulasi Sudah Ada, Pengawasan Jadi Kunci

Sistem hukum di Indonesia sebenarnya telah mengatur perlindungan ekosistem pesisir melalui sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai PWP3K. Regulasi tersebut juga memuat ketentuan terkait kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.

“Regulasi tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas secara bertanggung jawab serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” jelasnya.

Namun demikian, sejumlah pemerhati lingkungan menilai bahwa tantangan terbesar sering kali tidak terletak pada keberadaan regulasi, melainkan pada pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaannya.

Seiring meningkatnya perhatian terhadap isu ini, sejumlah pertanyaan publik mulai mengemuka: apakah seluruh aktivitas tambak udang di wilayah tersebut telah memenuhi kewajiban izin lingkungan, UKL-UPL dan AMDAL, serta kewajiban reklamasi sesuai regulasi yang berlaku.

“Jika memang terdapat perubahan kondisi lingkungan di sejumlah kawasan, langkah apa yang telah diambil pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan pemulihan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem pesisir?” tanya Edriwan.

Karena itu, DPW ALUN Riau mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk melakukan audit independen dan terbuka terhadap aktivitas tambak udang yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir.

Ia juga mengingatkan bahwa sanksi pidana atas kerusakan lingkungan ekosistem pesisir telah diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Audit tersebut kita harapkan mencakup beberapa aspek penting, antara lain kepatuhan terhadap izin lingkungan dan dokumen AMDAL, pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan, serta dampak aktivitas tambak udang terhadap masyarakat sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambak udang di Kabupaten Bengkalis sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui proses penyidikan pada tahun 2025 lalu. Namun hingga kini proses tersebut belum berkembang pada penetapan tersangka terhadap pengelolanya.

“Masih proses, dan sampai saat ini kami belum menetapkan pengelolanya sebagai tersangka karena kami masih menunggu hasil audit atau kerugian negara dalam dugaan penyalahgunaan izin oleh pelaku usaha tambak udang,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim.**