Rakyat45.com, Bengkalis – Keheningan dini hari di Gang Nuri, Bathin Solapan, pecah oleh sorotan lampu dan langkah tegas aparat. Seorang pria mendadak tak berkutik saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menindaklanjuti informasi warga terkait transaksi narkotika di wilayah itu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku, berinisial MFY (33), honorer di UPTD Dinas PU Kecamatan Mandau, langsung diamankan setelah barang bukti sabu ditemukan di tangannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menyebut Gang Nuri kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. “Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria mencurigakan. Penggeledahan dilakukan, dan ditemukan sabu langsung berada di tangan pelaku,” terang AKP Tidar. Selasa (31/3/2026).
Dari penggeledahan, petugas menyita dua paket kecil sabu dengan berat kotor total 0,33 gram, serta satu unit handphone merk Samsung A20s warna hitam. MFY mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DR (masih dalam lidik) dengan cara berhutang dua paket seharga Rp250.000.
“Tes urin juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
MFY dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Kapolres Bengkalis menegaskan, “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, dan mengajak masyarakat proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.**












