Daerah

Rekrutmen PT SPRH Disorot, DPRD Tagih Dasar Keputusan Manajemen

×

Rekrutmen PT SPRH Disorot, DPRD Tagih Dasar Keputusan Manajemen

Sebarkan artikel ini
Komisi B DPRD Rokan Hilir menggelar RDP bersama Aliansi Masyarakat dan perwakilan manajemen PT SPRH Perseroda untuk membahas rekrutmen 18 pegawai baru serta persoalan ketenagakerjaan, Senin (12/10/2026)./R45/Jarmain.

Rakyat45.com, Rohil – Rekrutmen 18 pegawai baru PT SPRH Perseroda memunculkan pertanyaan tentang dasar pengambilan keputusan di tubuh badan usaha milik daerah tersebut. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rokan Hilir mengaku tidak dilibatkan, sementara Komisi B DPRD Rohil menyatakan tidak mengetahui proses penerimaan sejak awal. Kondisi ini mendorong DPRD meminta penjelasan mengenai mekanisme seleksi dan pertimbangan manajemen.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Rohil bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Rokan Hilir, Senin (12/10/2026), di ruang rapat Pansus DPRD Rohil. Forum itu juga menyoroti informasi mengenai karyawan lama yang disebut menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga kebijakan penambahan pegawai menjadi bagian dari pembahasan ketenagakerjaan perusahaan.

Rapat dipimpin anggota Komisi B DPRD Rohil, Edison Jamil, didampingi H. Zahrul Saufi, SE. Hadir Wakil Ketua DPRD Imam Suroso dan Maston, anggota DPRD Devi Paranita dan Purnomo, Kepala Disnaker Rohil Firdaus, SE, Direktur Keuangan PT SPRH Perwedissuito, Direktur Pengembangan Yusuf Muji Sutrisno, serta perwakilan Rohil Civil Society Alliance, Satria Sasra, bersama peserta lainnya.

Kepala Disnaker Rohil, Firdaus, menyampaikan bahwa instansinya tidak dilibatkan dalam proses penerimaan 18 pegawai baru tersebut. Keterangan itu menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan mengenai koordinasi rekrutmen di lingkungan BUMD.

Anggota Komisi B DPRD Rohil, Devi Paranita, juga mengatakan pihaknya tidak mengetahui proses penerimaan sejak awal. Menurut dia, Komisi B baru mengetahui persoalan tersebut ketika proses seleksi disebut telah mendekati penerbitan surat keputusan (SK) bagi pegawai yang dinyatakan lolos.

Keterangan kedua pihak tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk meminta kejelasan mengenai tahapan seleksi, kebutuhan tenaga kerja, dan pertimbangan yang mendasari keputusan perekrutan. Penjelasan itu diperlukan agar proses penerimaan pegawai dapat dinilai berdasarkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mekanisme seleksi, perwakilan Aliansi Masyarakat Rokan Hilir mempertanyakan kebijakan penambahan pegawai ketika muncul informasi mengenai kemungkinan PHK terhadap karyawan lama. Mereka menilai perusahaan perlu menjelaskan pertimbangan ketenagakerjaan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi ketidakpastian bagi para pekerja.

Aliansi juga mendorong PT SPRH memberi perhatian yang adil terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Kesempatan bagi putra-putri daerah, menurut aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut, perlu didukung dengan proses seleksi yang transparan.

Informasi mengenai ancaman PHK itu masih memerlukan konfirmasi langsung dari manajemen. Belum ada dasar yang cukup dalam bahan pemberitaan ini untuk menyatakan bahwa pemberhentian karyawan telah diputuskan atau pasti dilaksanakan.

Dalam RDP tersebut, DPRD meminta manajemen PT SPRH menyediakan data kepegawaian, tahapan dan hasil seleksi 18 pegawai baru, serta informasi keuangan yang berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan.

Data itu diperlukan untuk mengevaluasi kesesuaian antara kebutuhan operasional perusahaan, kemampuan keuangan, dan keputusan menambah tenaga kerja. Hasil pemeriksaan terhadap informasi tersebut juga dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMD.

Manajemen PT SPRH perlu memberikan penjelasan mengenai dasar rekrutmen, koordinasi dengan instansi terkait, serta kebijakan terhadap karyawan lama. Keterangan tersebut penting untuk melengkapi informasi dari RDP dan memastikan pemberitaan mengenai persoalan ini tetap utuh serta berimbang.**