Jakarta, Rakyat45.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten Senin (10/2/2025) malam, melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas Polsek setempat.
Terlihat dua orang penjaga Kantor Desa Kohod, keluar dari gedung menyambut langsung para penyidik dari Polri. Kemudian, penyidik memberikan informasi bahwa keberadaan mereka untuk melakukan penggeledahan di kantor tersebut.
“Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” kata salah satu penyidik Bareskrim Polri.
Kemudian tim memasuki ruangan Kades Kohod dan sekretaris desa untuk memeriksa sejumlah berkas dokumen serta data yang ada di dalam. Tim penyidik juga mengambil beberapa dokumen penting terkait perkara yang ditangani Bareskrim yakni pagar laut.
Di tempat berbeda polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kades Kohod yang berlokasi tidak jauh dari kantor desa. Beberapa anggota polisi terlihat menemui dan mengonfirmasi kepada keluarga yang ada di kediaman Kades tentang maksud kedatangan mereka.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam agenda penggeledahan tersebut pihaknya menerjunkan sebanyak 20 personel dibagi tiga tim.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada Istri dan keluarga Kades Kohod terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupeten Tangerang. Proses pemeriksaan dilakukan di Kantor Polsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan.