Jakarta, Rakyat45.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian diskon harga tiket pesawat sebesar 13-14%, berlaku mulai pembelian tiket keberangkatan pada tanggal 24 Maret sampai 7 April 2025. Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sabtu (1/3/2025).
Dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta hari ini AHY menjelaskan, kebijakan penurunan tarif pesawat angkutan udara tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket perjalanan.
“Targetnya bisa seperti penurunan harga tiket di masa Natal tahun lalu, tapi yang lebih membahagiakan ada insentif tambahan berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat,” kata AHY.
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat, khususnya untuk perjalanan domestik, secara keseluruhan penurunannya mencapai angka 13 hingga 14 persen. Akomodasi harga tiket tersebut merupakan hasil kerja sama antar lembaga dan kementerian terkait seperti BUMN, Menhub, Kementerian PUPR hingga Kementerian Keuangan.
“Penurunan harga tiket ini mudah-mudahan juga membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri akan pulang kampung bertemu dengan keluarga merayakan Idul Fitri,” jelas AHY.
Sementara itu, kata AHY, untuk penurunan tarif tol, juga mendapatkan diskon sebesar 20 persen yang akan diberlakukan di seluruh ruas jalan tol yang ada di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai ini upaya untuk bisa mengurangi biaya perjalanan darat masyarakat.
“Jalan darat ada diskon 20 persen untuk tol di sejumlah atau di berbagai ruas jalan tol yang ada di Indonesia. Ini juga Sebuah upaya untuk bisa mengurangi biaya perjalanan darat masyarakat kita,” tuturnya.
Pemerintah Indonesia juga telah menurunkan harga avtur di beberapa-bandara agar penurunan tarif pesawat secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 13 persen.