Ka Disnakertrans Riau: H-7 Lebaran THR Sudah Harus Dibayarkan

Pekanbaru, Rakyat45.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kemnaker RI terkait kebijakan THR tahun ini. Tetapi merujuk pada aturan tahun lalu, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Menurut Boby, Pemerintah menunda pengumuman Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 bagi pekerja sebagai bentuk kepedulian dan pertimbangan etika, mengingat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek.

“Hingga saat ini, surat edaran dari kementerian belum terbit,” ujar Boby Rachmat, Sabtu (8/3/2025).

Sementara itu, mengenai pemberian THR bagi pekerja di sektor informal, Boby menjelaskan bahwa mekanisme penyalurannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. “Pemerintah pusat berencana memberikan THR untuk pekerja informal juga, tetapi kami masih menunggu kepastian juknisnya dari Kemnaker,” katanya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Riau juga telah membuka posko pengaduan THR yang beroperasi setiap hari tanpa biaya. Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan karyawan terkait pembayaran THR serta memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Posko ini bisa dimanfaatkan pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Kami juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar Boby.