Daerah

Segel KKP Dibuka, Galangan Kapal MNS di Siak Kembali Berlanjut

×

Segel KKP Dibuka, Galangan Kapal MNS di Siak Kembali Berlanjut

Sebarkan artikel ini
KKP melepas tanda penghentian PT MNS di KITB Siak setelah denda administratif dilunasi dan permohonan PKKPRL diajukan melalui OSS. Rabu (7/10/2026)./R45/Suhardi.

Rakyat45.com, Siak – Aktivitas pembangunan galangan kapal PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kembali mendapat ruang untuk bergerak. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepas tanda penghentian sementara yang sebelumnya dipasang pada bagian pembangunan sisi perairan sejak Juni 2026.

Pelepasan tanda penghentian dilakukan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada Ahad (4/10/2026). Langkah itu menjadi penanda bahwa pekerjaan pada bagian perairan yang sebelumnya terhenti sejak Juni 2026 dapat kembali dilanjutkan setelah perusahaan memenuhi ketentuan administratif yang dipersyaratkan.

Pencabutan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pelepasan Tanda Penghentian Sementara Kegiatan Nomor SDK 054/PSDKPSta.2/PW.210/X/2026 dari Unit Kerja Stasiun PSDKP Belawan. Dokumen itu ditandatangani Muhammad Iqbal, S.Pi. selaku pelaksana, Haura Atthaya Salsabila dari PT MNS, serta Daaffa Fadhil Maulana sebagai saksi.

Pelaksanaan pelepasan mengacu pada Surat Perintah Nomor B.2191/PSDKPSta/KP.440/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026. Dokumen tersebut mencatat dua dasar pencabutan tanda penghentian, yakni perusahaan telah melunasi denda administratif dan mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pembangunan galangan kapal PT MNS sebelumnya menjalani ground breaking pada April 2026 oleh Bupati Siak DR. Afni Z, M.Si. Namun, aktivitas pada bagian perairan kemudian dihentikan sementara pada Juni karena perusahaan belum mengantongi PKKPRL. Sementara pekerjaan di sisi darat tetap berlangsung.

Perkembangan terbaru tersebut telah diterima manajemen KITB. Direktur Utama PT KITB, Eriyanto Hady, mengatakan pihak PT MNS menyampaikan informasi pencabutan tersebut sekaligus menunjukkan bukti berupa berita acara dan dokumentasi kegiatan.

”Seacara lisan kami sudah diberitahu Selasa (5/10) lalu. Kemudian, Rabu kami menerima file PDF beruta acara pelepasannya,” jelas Eriyanto. Rabu (7/10/2026).

Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada Bupati Siak. Eriyanto mengatakan pemerintah daerah menyambut positif perkembangan tersebut dan menilai pencabutan tanda penghentian menjadi kabar baik bagi keberlanjutan investasi di KITB.

”Bupati menyambut baik kabar ini. Beliau menyatakan rasa syukur, dan menyebutkan, hal ini merupakan kabar baik dan menjadi salah satu kado Hari Jadi ke-27 Kabuapaten Siak,” ucap Eriyanto.

Bagi pengelola kawasan, kelanjutan pekerjaan tersebut menjadi penting karena pembangunan galangan kapal PT MNS dirancang dalam beberapa tahap. Eriyanto berharap proses konstruksi dapat kembali berjalan sesuai rencana hingga fasilitas tersebut siap memasuki tahap operasional.

”Kita berharap, kegiatan pembangunan yang dilakukan pihak PT MNS bisa selesai sesuai dengan target, sehingga dalam waktu cepat sudah bisa beroperasional,” tambahnya.

PT MNS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal. Investasi tahap pertama yang disiapkan di KITB mencapai lebih dari Rp250 miliar.

Setelah beroperasi, fasilitas tersebut diperkirakan mampu menyerap lebih dari 200 tenaga kerja. Kehadiran galangan kapal ini juga diharapkan memperkuat aktivitas industri di KITB sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.**