Banner Website
Daerah

Pemko Pekanbaru Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat dan Layanan Publik Tetap Normal

51
×

Pemko Pekanbaru Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat dan Layanan Publik Tetap Normal

Sebarkan artikel ini
Pemko Pekanbaru Terapkan WFH
Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Sudirman, misalnya, pelayanan tetap berlangsung seperti biasa, Jumat (10/4/2026). R45/Md

Rakyat45.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2026, sebagai bagian dari transformasi sistem kerja sekaligus langkah efisiensi energi.

Penerapan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mendorong penghematan penggunaan listrik di perkantoran serta pengurangan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, aktivitas pelayanan publik di lingkungan Pemko Pekanbaru tetap berjalan normal. Pantauan di lapangan menunjukkan masyarakat masih dapat mengakses layanan tanpa hambatan.

Di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Sudirman, misalnya, pelayanan tetap berlangsung seperti biasa. Warga tetap datang untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi, dan petugas tetap melayani secara langsung.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berarti ASN bebas tanpa pengawasan. Ia memastikan kontrol terhadap kinerja pegawai tetap dilakukan secara ketat oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tidak boleh dalam WFH itu misalnya duduk di kedai kopi, tidak boleh keluar kota. Kepala OPD kami minta untuk melaporkan apa yang diberikan tugas kepada masing-masing pegawai, tapi kita juga minta hasilnya,” kata Agung, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap ASN tetap menerima tugas selama menjalani WFH dan wajib mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya kepada pimpinan.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga akan melakukan evaluasi terhadap ASN yang tidak mematuhi aturan. Sanksi dapat diberikan, terutama jika ditemukan pelanggaran seperti bepergian ke luar kota tanpa izin saat hari kerja.

Agung juga mengingatkan ASN yang bertugas di sektor pelayanan agar tetap siaga. Meskipun bekerja dari rumah, mereka harus siap dipanggil kapan saja jika dibutuhkan masyarakat.

Dengan skema ini, Pemko Pekanbaru berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik, tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.***